This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 16 Juni 2012

UNDANG- UNDANG DAN PERATURAN TENTANG BMT



 DIBUAT OLEH :
ARI CAHYO HARYANTO     [ 210209068]

FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN) PONOROGO
2012
BAB I
PENDAHULUAN

Dengan rahmat tuhan yang maha esa, atas rahmat dan hidayahnya yang diberikan dari dulu hingga sekarang, dengan berdirinya BMT (baitul mal wa tamwil) atau disebut juga koprasi untuk simpan pinjam dana masyarakat kini sedikit memudahkan masyarakat untuk mencari dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kata lain bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Dalam BMT atau yang biasa disebut koperasi ini ada beberapa peraturan dan ada prinsip- prinsip sendiri,seperti yang disebutkan pada UU No: 25 tahun 1992, adapun tentang peraturan BMT itu sendiri dijelaskan pada PP No: 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,
Disini dimakalah kami akan menjelaskan tentang pasal - pasal diatas yang menyangkut dengan BMT,semoga menambah pengeahuan yang bermanfaat bagi temen – temen yang membaca dan mendiskusikanya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Koprasi dalam UU No: 25 tahun 1992
Dengan rahmat tuhan yang maha esa, presiden indonesia menimbang bahwa Dalam undang- undang nomor 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian  nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai  perekonomian nasional;
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat republik indonesia memutuskan menetapkan undang-undang tentang perkoperasian
a)        Ketentuan umum
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
6.    Landasan asas dan tujuan
1.        Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
2.        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b)        Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c)        Prinsip koprasi
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;
b.      kerja sama antarkoperasi[1].
B.     Pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi  presiden republik indonesia,
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuhkan dan dikembangkan;
  2. bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502).
Pasal diatas memutuskan dan menetapkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
  1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
  2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
  3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
  5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
  6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
  7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
8.      Menteri adalah Menteri yang membidangi koperasi[2].
C.    Dalam mendirikan koperasi mempunyai beberapa ketentuan
1)      Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi..
3)      Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4)      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
5)      Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a)      daftar nama pendiri;
b)      nama dan tempat kedudukan;
c)       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d)     ketentuan mengenai keanggotaan;
e)      ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f)       ketentuan mengenai pengelolaan;
g)      ketentuan mengenai permodalan;
h)      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i)        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j)        ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
1)      Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2)       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
3)       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
5)      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
6)      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
7)      Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
8)      Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
9)       Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
10)  Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a.    menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.    bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
11)    Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.

D.    Keanggotaan koperasi
1)    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2)    Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
3)    Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4)     Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5)     Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
6)     Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7)     Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8)     Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
9)     Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.    mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.    berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.    mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
10)  Setiap anggota mempunyai hak :
a.       menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.      memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.       meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.      mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.       memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.       mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar[3].

BAB III
PENUTUP


[1] http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm

[2] www.smecda.com/Files/Dep.../10_Kepmen_No_91_IX_thn_2004.pdf

[3] www.anneahira.com/prinsip-koperasi.htm

CAH LAMPOENG