ARI CAHYO
HARYANTO [ 210209068]
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDY
MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)
PONOROGO
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Dengan rahmat tuhan yang maha esa, atas rahmat dan hidayahnya yang
diberikan dari dulu hingga sekarang, dengan berdirinya BMT (baitul mal wa
tamwil) atau disebut juga koprasi untuk simpan pinjam dana masyarakat kini
sedikit memudahkan masyarakat untuk mencari dana untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Kata lain bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Dalam BMT atau yang biasa disebut
koperasi ini ada beberapa peraturan dan ada prinsip- prinsip sendiri,seperti
yang disebutkan pada UU No: 25 tahun 1992, adapun tentang peraturan BMT itu
sendiri dijelaskan pada PP No: 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,
Disini dimakalah kami akan
menjelaskan tentang pasal - pasal diatas yang menyangkut dengan BMT,semoga
menambah pengeahuan yang bermanfaat bagi temen – temen yang membaca dan
mendiskusikanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Koprasi dalam UU No: 25 tahun
1992
Dengan rahmat tuhan yang maha esa, presiden
indonesia menimbang bahwa Dalam undang- undang nomor 25 tahun 1992
dijelaskan bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi;
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai perekonomian nasional;
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Dengan persetujuan
dewan perwakilan rakyat republik indonesia memutuskan menetapkan undang-undang tentang
perkoperasian
a)
Ketentuan
umum
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
6. Landasan asas dan tujuan
1.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b)
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c)
Prinsip koprasi
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi,
maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
B.
Pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi presiden republik indonesia,
Menimbang:
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi, maka kegiatan usaha simpan pinjam perlu
ditumbuhkan dan dikembangkan;
- bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a harus
dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
dan sebagai pelaksanaan Pasal 44 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka dipandang perlu untuk mengatur kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi dalam Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502).
Pasal diatas
memutuskan dan menetapkan peraturan
pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
Yang dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dengan:
- Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha
simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon
anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
- Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang
bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha
Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada
koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
- Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi
yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan.
- Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi
yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan
koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
- Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
8.
Menteri
adalah Menteri yang membidangi koperasi.
C.
Dalam mendirikan koperasi mempunyai beberapa ketentuan
1)
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang
2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi..
3)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia
5)
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a)
daftar nama pendiri;
b)
nama dan tempat kedudukan;
c)
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d)
ketentuan mengenai keanggotaan;
e)
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f)
ketentuan mengenai pengelolaan;
g)
ketentuan mengenai
permodalan;
h)
ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya;
i)
ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha;
j)
ketentuan mengenai
sanksi.
Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
3)
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
5)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
6)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
7)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggota.
8) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
9) Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
10) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat
:
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
11) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
membentuk Koperasi baru.
D.
Keanggotaan koperasi
1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
3) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
6) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
9) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
10) Setiap
anggota mempunyai hak :
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB III
PENUTUP
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
www.smecda.com/Files/Dep.../10_Kepmen_No_91_IX_thn_2004.pdf
www.anneahira.com/prinsip-koperasi.htm