Sabtu, 16 Juni 2012

LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH KELOLA WAKAF TUNAI, Mengapa Tidak!

 LEMBAGA PENGELOLA WAKAF

1 Januari 2004 [Republika] Kecenderungan masyarakat menunaikan wakaf secara tunai patut disyukuri. Itu menunjukkan mereka tak lagi memandang wakaf hanya sebatas barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Meski begitu, pelaksanaan wakaf bentuk baru ini harus tertib. Maksudnya, dana wakaf tunai ini harus dikelola dengan baik, aman, dan akhirnya benar-benar terasakan manfaatnya secara optimal. Menurut Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa (DD) Republika, untuk mewujudkan hal seperti di atas mestinya ada kerja sama dengan lembaga keuangan. Misalnya bank-bank syariah yang kini telah banyak bertebaran. Individu atau kelompok masyarakat dapat menyerahkan dana wakafnya ke sebuah lembaga keuangan syariah dengan maksud dana tersebut diserahkan ke daerah tertentu. Maka dana dari masyarakat akan aman tersimpan di dalam bank. Demikian pula, jika penerima wakaf belum menggunakan seluruh dana yang
telah menjadi haknya, dapat tetap menyimpannya di bank tersebut. ''Tentu keamanan juga tetap terjamin. Masyarakat pun tak akan merasa was-was,'' kata Didin kepada Republika di Jakarta, Rabu (3/9). Alternatif lain, bisa saja kelompok masyarakat menyerahkan wakaf tunai ke bank. Dan nazir (pengelola wakaf) seperti DD atau PKPU yang nantinya berhubungan dengan bank tersebut. Dengan pola demikian, tambah Didin, maka akan terjadi sinergi antara bank, wakif (pewakaf), maupun nazir yang saling menguntungkan. ''Saya yakin baik lembaga keuangan syariah maupun nazir akan siap melakukannya. Apalagi kerja sama tersebut akan mem.........

0 komentar:

CAH LAMPOENG