LEMBAGA PENGELOLA WAKAF

1 Januari 2004
[Republika] Kecenderungan masyarakat menunaikan wakaf secara tunai patut
disyukuri. Itu menunjukkan mereka tak lagi memandang wakaf hanya
sebatas barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Meski begitu, pelaksanaan wakaf bentuk baru ini harus tertib. Maksudnya,
dana wakaf tunai ini harus dikelola dengan baik, aman, dan akhirnya
benar-benar terasakan manfaatnya secara optimal.
Menurut Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa (DD)
Republika, untuk mewujudkan hal seperti di atas mestinya ada kerja sama
dengan lembaga keuangan. Misalnya bank-bank syariah yang kini telah
banyak bertebaran.
Individu atau kelompok masyarakat dapat menyerahkan dana wakafnya ke
sebuah lembaga keuangan syariah dengan maksud dana tersebut diserahkan
ke daerah tertentu. Maka dana dari masyarakat akan aman tersimpan di
dalam bank.
Demikian pula, jika penerima wakaf belum menggunakan seluruh dana yang
telah menjadi haknya, dapat tetap menyimpannya di bank tersebut. ''Tentu
keamanan juga tetap terjamin. Masyarakat pun tak akan merasa was-was,''
kata Didin kepada Republika di Jakarta, Rabu (3/9).
Alternatif lain, bisa saja kelompok masyarakat menyerahkan wakaf tunai
ke bank. Dan nazir (pengelola wakaf) seperti DD atau PKPU yang nantinya
berhubungan dengan bank tersebut.
Dengan pola demikian, tambah Didin, maka akan terjadi sinergi antara
bank, wakif (pewakaf), maupun nazir yang saling menguntungkan. ''Saya
yakin baik lembaga keuangan syariah maupun nazir akan siap melakukannya.
Apalagi kerja sama tersebut akan mem.........
0 komentar:
Posting Komentar