This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 14 Juni 2012

RESUME SKRIPSI pernikahan dini


ANALISA PERNIKAHAN DINI DI DESA NGRUPIT KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO

Resume Skripsi Tahun 2009 dibuat untuk memenuhi matakuliah (Metodologi Penelitian)

Dosen Pengampu :
AJI DAMANURI, M.E.I.
Dibuat oleh :
ARI CAHYO HARIYANTO: 210209068

FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO 2012

A.    Pernikahan dini dalam islam
Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikâh (نكاح) dan zawâj (زواج). Secara arti kata nikâh berarti “bergabung” (ضم), “ hubungan kelamin” (وطء), dan juga berarti “’Aqad(عقد).
Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab terdapat beberapa rumusan yang saling melengkapi. Perbedaan perumusan tersebut disebabkan oleh berbeda dalam titik pandangan. Di kalangan ulama’ Shâfi’îyah rumusan yang biasa dipakai adalah:
                                                                                                                     عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ مِلْكٌ وَطِءٌ بِلَفْظِ اِنْكَاحِ اَوْ تَزْوِيْجِ أَوْ مَعْنَا هُمَا

“Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.

Ulama’ golongan Shâfi’îyah ini memberikan definisi sebagaimana disebutkan di atas melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul sedangkan sebelum akad tersebut berlangsung di antara keduanya tidak boleh bergaul.
1. Dasar Perkawinan
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan  dan dianjurkan oleh Shara’. Di antara firman Allah yang bertalian dengan disyari’atkannya perkawinan ialah surat al-Rûm ayat 21:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Sedang hadith Nabi yang bertalian dengan disyari’atkannya perkawinan, sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud muttafaq alaîh yang berbunyi:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ {متفق عليه}

Artinya: “Wahai kaum muda! Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan dari segi “al-baah” hendaklah ia kawin, karena perkawinan itu lebih menutup mata dari penglihatan yang tidak baik dan lebih menjaga kehormatan. Bila ia tidak mampu untuk kawin hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu baginya pengekang hawa nafsu”.

2. Hukum Perkawinan
Dalam hal menetapkan hukum asal suatu perkawinan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa hukum perkawinan itu adalah sunnah. Golongan âhiri mengatakan bahwa menikah itu wajib. Para ulama’ Mâliki Muta’akhirin berpandapat bahwa menikah itu wajib untuk sebagian orang dan sunnah untuk sebagian orang lainnya dan mubah golongan lainnya. Hal ini ditinjau berdasarkan kekhawatiran terhadap kesulitan dan kesusahan dirinya.
Secara rinci hukum pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Wajib
Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, sementara ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah. Ini mengingat bahwa menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari perbuatan haram adalah wajib hukumnya, sedangkan hal itu tidak dapat terpenuhi kecuali dengan menikah
Sebagaimana petunjuk dalam firman Allah surat al-Nûr ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memberikan kemampuan mereka dengan karunuia-Nya”.

b. Sunnah (Mustahab atau Dianjurkan)
Pernikahan tidak menjadi wajib, namun sangat dianjurkan (atau di-sunnah-kan), bagi siapa-siapa yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya (secara fisikal maupun finansial); walaupun merasa yakin akan kemampuannya mengendalikan dirinya sendiri, sehingga tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan Allah.

c. Haram
Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami, baik dalam hal nafkah lahiriyah (yang bersifat finansial) maupun nafkah batiniyah (yaitu kemampuan melakukan hubungan seksual) yang wajib diberikan kepada istri
d. Makruh
Pernikahan menjadi makruh (kurang disukai menurut hukum agama) bagi seorang laki-laki yang sebetulnya tidak membutuhkan perkawinan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah maupun yang tidak memiliki hasrat (atau kemampuan) seksual, sementara si perempuan tidak  merasa terganggu dengan ketidakmampuan si calon suami.
e. Mubah
Pernikahan menjadi mubah (yakni bersifat netral, boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan) apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya, sesuai dengan pandangan syari’at.

B.     Analisa terhadap faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Desa Ngrupit Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil studi lapangan yang ada dalam skripsi  yang dimuat dalam bab III, dapat di gariskan bahwa factor penyebab terjadinya pernikhan dini di Desa Ngrupit diantaranya adalah ditandai dengan permintaan dispensasi nikah ke pengadila agama ponorogo, permintaan itu datang dari pihak calon isteri (mempelai laki - laki), permintaan dispensasi dari pihak calon istri dan ada juga kedua calon mempelai sama-sama meminta dispensasi nikah
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur
a.       Sudah terjalin hubungan cinta kasih yang tidak bisa dipisahkan lagi, dan apabila tidak segera dilangsungkan akad nikah khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
b.      Sudah bertunangan, dengan sudah pasangan lebih bebas dan berani untuk melanggar aturan atau norma-norma agama dan sosial. 
c.       Kehamilan sebelum nikah, faktor yang juga dominan terjadi adalah hamil sebelum nikah. Alasan inilah yang mempercepat dikabulkannya permintaan dispensasi dari pengadilan.
d.      Desakan dari orang tua (persetujuan dari orang tua). Bahwa dari faktor ini adalah orang tua yang menghendakinya. Karena menurut keterangan dari orang tua pelaku, bahwa kalau tidak segera dinikahkan akan menjadi bahan pembicaraan tetangga sekitar
e.       Sudah sanggup membina rumah tangga, karena pihak calon suami sudah cukup umur atau dewasa. Selain itu pihak calon suami sudah menghendaki untuk menikah. Meskipun pada pihak calon istri belum cukup umur.
f.       Desakan ekonomi, Faktor ini jarang sekali terjadi di Kabupaten Ponorogo, kasus ini pernah terjadi di Desa Ngrupit kecamatan Jenangan, di mana karena ketidakmampuan orang tuanya akhirnya anaknya putus sekolah, dan merelakan anaknya dinikahi oleh orang lain supaya tidak jadi beban orang tua. Yang lebih parah lagi perkawinan tersebut secara sirri (di bawah tangan), karena merasa tidak ingin berurusan dengan Pengadilan Agama dengan minta dispensasi nikah. Pernikahan tersebut akan diresmikan setelah si perempuan telah cukup umur untuk menikah.
g.      Pergaulan bebas, pergaulan sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari terutama diusia remaja, bila disekelilingnya banyak anak-anak remaja yang suka keluyuran di malam hari dan di tempat umum banyak ditemui pasangan lawan jenis yang lagi berduaan.
h.      Adanya kemajuan tehnologi, dengan kecanggihan tehnologi seseorang bisa mengakses segala informasi, baik itu informasi yang baik dan jelek seperti gambar atau film porno.
i.        Cemoohan masyarakat, di masyarakat sudah menjadi adat bila ada perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim jalan berduaan, akan menjadi bahan perbincangan karena di rasa hal itu keluar dari etika yang ada di masyarakat.
j.        Kurangnya perhatian dari orang tua, faktor inilah yang paling berpengaruh dalam problem ini, banyak yang dilatar belakangi karena orang tua kerja keluar negeri, akhirnya anak bebas bergaul dengan siapa saja.
Dari data-data yang di sarikan dari Bab III menunjukkan bahwa pernikahan dini disebabkan berbagai factor, yang menjadi permasalahan adalah apakah pelaksanaan penikahan itu sudah sesuai dengan arti, maksud dan tujuan perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Redmore...>>

CAH LAMPOENG