ANALISA PERNIKAHAN DINI DI DESA NGRUPIT KECAMATAN JENANGAN
KABUPATEN PONOROGO
Resume Skripsi Tahun 2009 dibuat untuk memenuhi matakuliah (Metodologi
Penelitian)
Dosen Pengampu :
AJI DAMANURI, M.E.I.
Dibuat oleh :
ARI CAHYO
HARIYANTO: 210209068
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDY
MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO 2012
A. Pernikahan dini dalam islam
Perkawinan atau
pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikâh
(نكاح)
dan zawâj (زواج).
Secara arti kata nikâh berarti “bergabung” (ضم), “
hubungan kelamin” (وطء),
dan juga
berarti “’Aqad” (عقد).
Dalam arti
terminologis dalam kitab-kitab terdapat beberapa rumusan yang saling
melengkapi. Perbedaan perumusan tersebut disebabkan oleh berbeda dalam titik
pandangan. Di kalangan ulama’ Shâfi’îyah rumusan yang biasa dipakai adalah:
عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ مِلْكٌ وَطِءٌ بِلَفْظِ اِنْكَاحِ اَوْ تَزْوِيْجِ
أَوْ مَعْنَا هُمَا
“Akad atau
perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan
menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.
Ulama’
golongan Shâfi’îyah ini memberikan definisi sebagaimana disebutkan di atas
melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami
istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul sedangkan sebelum akad
tersebut berlangsung di antara keduanya tidak boleh bergaul.
1. Dasar Perkawinan
Pada dasarnya
perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Shara’. Di antara firman
Allah yang bertalian dengan disyari’atkannya perkawinan ialah surat al-Rûm ayat
21:
وَمِنْ
ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
Artinya: “Dan
di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Sedang hadith
Nabi yang bertalian dengan disyari’atkannya perkawinan, sebagaimana riwayat
dari Abdullah bin Mas’ud muttafaq alaîh yang berbunyi:
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ
فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ {متفق عليه}
Artinya: “Wahai
kaum muda! Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan dari segi “al-baah”
hendaklah ia kawin, karena perkawinan itu lebih menutup mata dari penglihatan
yang tidak baik dan lebih menjaga kehormatan. Bila ia tidak mampu untuk kawin
hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu baginya pengekang hawa nafsu”.
2. Hukum
Perkawinan
Dalam hal
menetapkan hukum asal suatu perkawinan terdapat perbedaan pendapat dikalangan
ulama’. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa hukum perkawinan itu adalah sunnah.
Golongan Ẓâhiri mengatakan bahwa menikah itu wajib. Para ulama’
Mâliki Muta’akhirin berpandapat bahwa menikah itu wajib untuk sebagian
orang dan sunnah untuk sebagian orang lainnya dan mubah golongan lainnya. Hal
ini ditinjau berdasarkan kekhawatiran terhadap kesulitan dan kesusahan dirinya.
Secara rinci
hukum pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Wajib
Pernikahan
menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara
finansial dan fisikal), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat
seksual dalam dirinya, sementara ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila
tidak menikah. Ini mengingat bahwa menjaga kesucian diri dan menjauhkannya dari
perbuatan haram adalah wajib hukumnya, sedangkan hal itu tidak dapat terpenuhi
kecuali dengan menikah
Sebagaimana
petunjuk dalam firman Allah surat al-Nûr ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya,
sehingga Allah memberikan kemampuan mereka dengan karunuia-Nya”.
b. Sunnah
(Mustahab atau Dianjurkan)
Pernikahan tidak
menjadi wajib, namun sangat dianjurkan (atau di-sunnah-kan), bagi
siapa-siapa yang memiliki hasrat atau dorongan seksual untuk menikah dan
memiliki kemampuan untuk melakukannya (secara fisikal maupun finansial);
walaupun merasa yakin akan kemampuannya mengendalikan dirinya sendiri, sehingga
tidak khawatir akan terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan Allah.
c. Haram
Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak
memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami, baik dalam hal
nafkah lahiriyah (yang bersifat finansial) maupun nafkah batiniyah (yaitu
kemampuan melakukan hubungan seksual) yang wajib diberikan kepada istri
d. Makruh
Pernikahan menjadi makruh (kurang disukai menurut hukum
agama) bagi seorang laki-laki yang sebetulnya tidak membutuhkan perkawinan,
baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak calon istri yang bersifat lahiriyah
maupun yang tidak memiliki hasrat (atau kemampuan) seksual, sementara si
perempuan tidak merasa terganggu dengan
ketidakmampuan si calon suami.
e. Mubah
Pernikahan menjadi mubah (yakni bersifat netral, boleh
dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan) apabila tidak ada dorongan atau
hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya, sesuai dengan pandangan
syari’at.
B. Analisa terhadap faktor yang menyebabkan
terjadinya pernikahan dini di Desa
Ngrupit Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Dari hasil studi lapangan yang ada dalam skripsi yang dimuat dalam bab III, dapat di gariskan
bahwa factor penyebab terjadinya pernikhan dini di Desa Ngrupit diantaranya
adalah ditandai dengan permintaan dispensasi nikah ke pengadila agama ponorogo,
permintaan itu datang dari pihak calon isteri (mempelai laki - laki),
permintaan dispensasi dari pihak calon istri dan ada juga kedua calon mempelai
sama-sama meminta dispensasi nikah
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya
Perkawinan Di Bawah Umur
a. Sudah terjalin hubungan cinta kasih yang
tidak bisa dipisahkan lagi, dan apabila tidak segera dilangsungkan akad nikah
khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
b. Sudah bertunangan, dengan sudah pasangan
lebih bebas dan berani untuk melanggar aturan atau norma-norma agama dan
sosial.
c. Kehamilan sebelum nikah, faktor yang
juga dominan terjadi adalah hamil sebelum nikah. Alasan inilah yang mempercepat
dikabulkannya permintaan dispensasi dari pengadilan.
d. Desakan dari orang tua (persetujuan dari
orang tua). Bahwa dari faktor ini adalah orang tua yang menghendakinya. Karena
menurut keterangan dari orang tua pelaku, bahwa kalau tidak segera dinikahkan
akan menjadi bahan pembicaraan tetangga sekitar
e. Sudah sanggup membina rumah tangga,
karena pihak calon suami sudah cukup umur atau dewasa. Selain itu pihak calon
suami sudah menghendaki untuk menikah. Meskipun pada pihak calon istri belum
cukup umur.
f. Desakan ekonomi, Faktor ini jarang
sekali terjadi di Kabupaten Ponorogo, kasus ini pernah terjadi di Desa Ngrupit
kecamatan Jenangan, di mana karena ketidakmampuan orang tuanya akhirnya anaknya
putus sekolah, dan merelakan anaknya dinikahi oleh orang lain supaya tidak jadi
beban orang tua. Yang lebih parah lagi perkawinan tersebut secara sirri
(di bawah tangan), karena merasa tidak ingin berurusan dengan Pengadilan Agama
dengan minta dispensasi nikah. Pernikahan tersebut akan diresmikan setelah si
perempuan telah cukup umur untuk menikah.
g. Pergaulan bebas, pergaulan sangat
berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari terutama diusia remaja, bila
disekelilingnya banyak anak-anak remaja yang suka keluyuran di malam hari dan
di tempat umum banyak ditemui pasangan lawan jenis yang lagi berduaan.
h. Adanya kemajuan tehnologi, dengan
kecanggihan tehnologi seseorang bisa mengakses segala informasi, baik itu
informasi yang baik dan jelek seperti gambar atau film porno.
i.
Cemoohan
masyarakat, di masyarakat sudah menjadi adat bila ada perempuan dan laki-laki
yang bukan muhrim jalan berduaan, akan menjadi bahan perbincangan karena di
rasa hal itu keluar dari etika yang ada di masyarakat.
j.
Kurangnya
perhatian dari orang tua, faktor inilah yang paling berpengaruh dalam problem
ini, banyak yang dilatar belakangi karena orang tua kerja keluar negeri,
akhirnya anak bebas bergaul dengan siapa saja.
Dari data-data yang di sarikan dari Bab
III menunjukkan bahwa pernikahan dini disebabkan berbagai factor, yang menjadi
permasalahan adalah apakah pelaksanaan penikahan itu sudah sesuai dengan arti,
maksud dan tujuan perkawinan. Dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk
menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Redmore...>>







0 komentar:
Posting Komentar