ANALISIS FIQIH TERHADAP JUAL BELI MOTOR DI SHOWROOM SAS
MOTOR KELURAHAN PURBOSUMAN KECAMATAN KOTA KABUPATEN PONOROGO
Resume Skripsi dibuat untuk memenuhi matakuliah (Metodologi Penelitian)
Dosen Pengampu :
AJI DAMANURI, M.E.I.
Dibuat oleh :
ARI CAHYO
HARIYANTO: 210209068
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDY
MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO 2012
(STAIN) PONOROGO 2012
A.
Pengertan Jual Beli
Jual beli menurut lugowiyah adalah saling menukar atau pertukaran.
Kata al bai’ yaitu menjal, mengganti atau menukar, al-bai’ dalam bahasa arab
terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata assyira’ (beli). Dua
kata ini masing- masing mempunyai makna dua, yaitu satu sama yang lainya
bertolak belakang.
Menurut pengertian syari’at jual beli adalah; pertukaran benda atau
barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak,yang
satu menerima benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian dan
ketentuan yang telah di berikan syara’dan di sepakati.
Sedangkan, jual beli menurut terminologi, para ulama’ berbeda
pendapat dalam mendefinisikan, sebagaimana yang dikutip dalam bukunya rachmat
syafi’i dinyatakan bahwa;
a)
Menurut
ulama’ hanafiyah
مبادلة
مال بمال على وجه مخصوص
Artinya; pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus
(yang dibolehkan).
b)
Menurut
imam nawawi dalam kitab al- majmu’
مقابلة
مال بمال تَمللِـيكًا
Artinya; Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
c)
Menurut
ibnu qudamah dalam kitab al- mugni
مبادلة
المال بالمال تمليكا وتملكا
Artinya;Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik.
Adapun jual beli menurut ulama’ malikiyah ada dua macam, yaitu jual
beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus.
Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar
sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang
mengikat kedua belah pihak. Tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan
ganti penukaran atau sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain. Dan sesuatu yang
bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah zat (berbentuk), ia
berfungsi sebagai objek penjalan, jadi bukan manfaat tukar menukar.
Jual beli dalam arti khusus adalah; ikatan atau tukar menukar
sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya
tarik, penukaranya bukan emas dan juga bukan perak, bedanya dapat direalisir
dan ada seketika(tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik barang itu ada
dihadapan pembeli maupun tidak, barang yang sudah sudah diketahui sifat-
sifatnya atau yang sudah diketahui terlebih dahulu.
B.
Dasar hukum jual beli
Jual beli disyari’atkan berdasarkan al-qur’an, sunnah, ijma’ yaitu;
a.
Landasan
al- qur’an
واحل الله البيع وحرم الربوا
Artinya; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
b.
Assunah
سئل النبي ص.م اي الكسب اطيب؟ عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
Artinya; nabi
saw ditanya tentang mata pencaharian yang paing baik. Beliau menjawab, seorang
bekerja dengan tanganya dan setiap jual beli yang mabrur. (hr bazar, hakim
menyahihkan dari rifa’ah ibu rofiq).
Maksud mabrur dalam hadis diatas adalah jual beli yang terhindar
dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c.
Ijma’
ulama’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan
bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang
lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu,
harus dianti dengan barang lainya yang sesuai.
C.
Syarat dan rukun jual beli
a.
Rukun
jual beli ada tiga yaitu;
Akad (ijab qobul), orang- orang yang berakat (penjual dan
pembeli), dan ma’qud alaih (objek akad). Aqad adalah ikatan kata
antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikaakan sah sebelum ijab dan qabul
dilakukan, sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan (keridoan). Ridho
direalisasikan dalam bentuk mengambil dan membeli atau cara lain yang dapat
menunjukkan keridhoan dan berdasarkan ma’na kepemilikan dan mempermilikkan,
seperti ucapan penjual: ak jual, aku berikan, aku milikan atau ini menjadi
milikmu, atau memberikan harganya dan ucapan pembeli: aku beli, aku ambil, aku
terima, aku rela, atau ambillah harganya.
b.
Syarat-syarat
jual beli
Adapun syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang
dikemukakan oleh jumhur ulama’ adalah sebagai berikut:
1.
Syarat
orang yang berakal
Ulama’ fiqih sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad
jual beli harus memenuhi syarat.
a.
Berakal.
b.
Yang
melakukan akad itu adalah orang yang berbeda.
2.
Syarat
terkait dengan ijab qobul
Ulama’ fiqih menyatakan bahwa unsur utama jual beli adalah kerelaan
kedua belah pihak, dan juga syarat ijab qobul seseorang itu harus;
a.
orang
yang mengucapkan telah balig dan berakal.
b.
Qobul sesuai dengan ijab.
c.
Ijab
dan qobul itu dilakukan dalam satu majlis.
3.
Syarat
barang yang diperjual belikan
Adapun syarat barang yang diperjual belikan adalah sebagai berikut:
a.
Barang
itu ada atau tidak ada ditempat atau tidak ada ditempat, eapi pihak penjual,
menyatakan kesanggupan untuk mengadakan barang itu.
b.
Dapat
dimannfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c.
Milik
seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak bolek diperjual
belikan.
d.
Bila
diserahkan saat akad berlangsug, atau pada waktu yang disepakati bersama pada
waktu transaksi berlangsung.
4.
Syarat
nilai tukar (harga barang).
Dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk
zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini, ulama’
fiqih membedakan asaman dengan asy’ir. Menurut mereka asaman harga pasar yang
berlaku ditengah- tengah masyarakat secara aktual, sedangkan asy’ir adalah
modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.
D.
Analisis Fiqih terhadap jual beli motor bekas di Showroom
SAS Motor
Sepeda motor merupakan alat transportsi yang sangat di butuhkan
padap masa sekarang. Hampir semua keluarga mempunyai sepeda motor lebih dari
satu. Kebutuhan akan sepeda motor setiap hari akan meningkat terus. Hal ini
membuat sebagian orang menggunakan peluang tersebut untuk mendirikan showroom
jual beli sepeda motor sebagai mata pencahariannya. namun tingginya harga
sepeda motor yang baru membuat sebagian masyarakat tertarik memiliki sepeda
motor bekas. Salah saatu alasan sepeda motor bekas di minati oleh sebagian
masyarakat adalah karena harga sepeda motornya lebih murah. Salah satunya
showroom yang menyediakan fasilitas jual beli motor bekas adalah showroom SAS
motor. Showroom SAS motor merupakan pusat jual beli sepeda motor bekas baik
secara tunai maupun kredit.
Praktik jual beli
motor bekas di Showroom SAS motor ponorogo menurut hasil wawancara dengan ibu
endah bagian bendahara ada dua bentuk jual beli yang dilakukan, yaitu jual beli
tunai dan jual beli kredit. Jual beli tunai dilakukan dengan cara pembeli dapat
langsung meembayar tunai motor tersebut sesuaidengan kesepkatan untuk
memperoleh motor beserta surat-suratnyadan kwitansi pembelian, lalu pihak Showroom
SAS motor akan mendapatkan uang dari pembeli.
Namun jika pembeli masih befikir- fikir dahulu mau melanjutkan jual
beli motor atau membatalkanya, maka pembeli dapat membelikan DP (dwon payment)
kepada Showroom SAS motor sebesar 0,05% dari harga jual, jika motor ada di Showroom
SAS motor. Atau 60% dari harga jual sepeda motor. Jika motor dapat dibawa
pulang oleh pembeli dengan masa tenggang waktu 3 sampai 7 hari.
Apabila jualbeli berlanjut, maka pembeli dapat menambahkan 95% dari
harga jual untuk mendapatkan motor, surat- surat dan kwitansi pembayaran atau
40% dari harga jual untuk memperoleh surat- surat motor.
Apabila pembeli tidak melanjutkan jual beli dalam masa tenggang,
maka DP 0,05% dari harga motor akan jadi milik Showroom SAS motor atau 0,05%
dari DP yang diberikan (60% dari harga jual motor akan menjadi milik sas motor
dan pembeli wajib mengembalikan motor yang dibawa dan hanya menerima 95% dari
DP yang diberikan. Dengan demikian jual beli batal dilaksanakan.
Sedangkan jual beli secara kredit
menurut hasil wawancara saudara lukman bagian marketing bahwa pembeli datang ke
Showroom SAS motor untuk mendapakan motor yang di inginkan. Setelah dapat dan
pembeli setuju dengan semua persyaratanya, maka terjadilah transaksi tersebut.
Persyaratan itu diantaranya, membayar DP ke Showroom SAS motor sisa pembayaran
jual beli sepeda motor di lunasi oleh Adira (lembaga pembiayaan), dalam bentuk
pinjaman kepada pembeli. Kemudian syarat pembeli kepada adira yaitu menyerahkan
KTP suami atau istri, kartu keluarga, pajak bumi bangunan dan rekening listrik.
Pembeli juga harus bersedia di survey oleh pihak Adira untuk menentukan jumlah
angsuran, waktu pelunasan dan pihak pembeli dengan Adira sepakat melakukan kontrak pembiayaan.
Dengan kesepakatan tersebut pembeli
dapat membawa motor tersebut dan Adira membayar lunas sisa pembayaran pembeli
kepada Showroom SAS motor untuk mendapat surat- surat motor. Adira mendapatkan
keuntungan 25% dari jumlah pembiayaan, Adira mendapat keuntungan 25% tersebut
juga diketahui pembeli, kemudian diakhiri pelunasan angsuran dari jangka waktu
yang disepakati, pembeli dapat membawa surat- surat motor dan pemberian
berakhir.
Berdasarkan praktik jualbeli di Showroom
SAS motor konsep jual beli dan murabahah, dalam skripsii disimpulkan bahwa
praktik jual beli motor bekas Showroom SAS motor ada tiga macam, yaitu;
1.
Dalam
jual beli tunai telah sesuai dengan fiqih karena telah memenuhi rukun
dan syartnya, yaitu;
a.
Adanya
penjual (pihak showroom sas motor).
b.
Pembali
(orang yang membeli sepeda motor bekas).
c.
Objek
jual beli (sepeda motor).
d.
Sighat
(adanya pertukaran dari penjual yaitu sepeda motor, surat motor,
dan kwitansi pembayaran sejumlah uang yang menjadi harga jual motor).
2.
Dalam
jual beli tunai yang ditetapkannya bay’al urbun (uang muka) karena pembeli belum
mempunyai uang yang cukup untuk membeli sepeda motor. Uang muka yang ditetapkan
Showroom SAS motor adalah 0,05% dari harga jual motor atau 60 % dari harga jual
motor. Jika batal 0,05% dari harga motor atau 0,05% uang muka yang sudah
diberikan akan menjadi milik Showroom SAS motor. Jika jual beli berlanjut, maka
pembeli tinggal membayar 95% dari harga jual motor atau 40% dari harga jual
motor. Masa tenggang yang diberikan Showroom SAS motor adalah 3 sampai 7 hari
unuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, jual beli seperti diatas sangat
merugikan pembeli, karna tidak sesuai dengan fiqih karena:
a.
Menurut
syafi’iyah, jual beli ‘urbun mengandung gharar (kesamaran) dan termasuk
dalam memakan harta dengan jalan batil. Karena disyaratkan oleh penjual tanpa
ada kompensasinya. Adapun memakan harta orang lain huumnya haram, sebagaimana
firman Allah;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ.
Artinya; Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu... (surat an-nisa; 29).
b.
Hadiah
yang menunukkan keharaman jual beli dengan persekot yang berbunyi:
عن عمروبن شعيب عن ابيه عن جده قال: نهي نبي صــ.مـــ عن بيعٍ
الْعُرْبَانِ.
Artinya; dari amir
ibnu shu’aib dari ayahnya dari datuknya. Ia berkata, Nabi SAW melarang jual
beli dengan persekot, (HR, ahmad
nasa’i dan abu dawud).
c.
Ulama’
syafi’iyah mengatakan bahwa ‘illat dalam pelarangan ‘urban adanya
dua syarat batal, yaitu:
1)
Syarat
adanya pengembalian barang, apabila ia (pembeli) memilih tidak untuk meneruskan
jual beli.
2)
Syarat
memberikan hibah Cuma- Cuma (uang panjar yang telah diberikan kepada penjual).
3.
Dalam
jual beli kredit, dalam skripsi menyimpulkan telah sesuai dengan fiqih
karena telah terpenuhi rukun dan staratnya, yang diketahui adanya tiga pihak
yang terlibat dalam murobahah li al- amri bi l- syira’ adalah;
a.
Nasabah
(pembeli).
b.
Pihak
bank (Adira).
c.
Supplier (Showroom SAS motor).
Jual beli kredit ini dimulai karena pembeli belum punya uang untuk
membeli sepeda motor, lalu pihak Showroom SAS motor memerintahkan pembeli untuk
melakukan kerjasama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance. Pembeli dan
adira melakukan kontrak pembiayaan untuk membeli motor yang diinginkan pembeli
kepada Showroom SAS motor, dan pembeli akan membeli akan membeli motor tersebut
dari adira dengan cara mengangsur san diakhiri
angsuran pembeli akan mendapatkan bukti kepemilikan motor tersebut dalam
murobahah li al- amri bi l- syira’ adalah diketahui oleh pembeli harga
pokok (asli) jual motor, keuntungan 25% dan harga jual yang diperoleh adira dan
pembayaran dilakukan secara angsuran sesuai kemampuan financial pembeli.
E.
Analisis Fiqih terhadap praktik penyelesaian sengketa jual beli
sepeda motor bekas di Showroom SAS motor
Sengketa yang terjadi di dalam jual beli di Showroom SAS motor
menurut hasil wawancara dengan sdr. Lukman bagian marketing Adira adalah
terdapat jual beli kredit. Hal itu muncul karena pembeli tidak membayar
angsuran sesuai tanggal kesepakatan tiap bulan. Kejadian ini membuat pihak
Adira memberi denda kepada pembeli tersebut. Denda tersebut yaitu:
1.
Denda
0,05% tiap hari dari jumlah angsuran jika terlambat dalam hitngan hari.
2.
Peringatan
pertama dan denda 0,05% dari jumlah angsuran 30 hari untuk keterlambatan.
3.
Peringatan
ketiga dan denda 0,05% dari jumlah angsuran kali 90 hari untuk keterlambatan
dalam waktu 3 bulan. Bila pembeli tidak bisa membayar, maka motor akan diambil
secara paksa oleh pihak Adira.
Menunda pembayaran hutang dalam kondisi pembeli mampu membayar,
maka penjual dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan hutang dan
mengklaim kerugian financial yang teerjadi akibat penundaan. Sehingga pembeli
dapat dikenakan denda dan dicemarkan nama baiknya. Namun apabila pembeli telah
pailit dan gagal menyelesaikan hutang karena benar-benar tidak membayr, maka
penjual harus menunda tagihan hutang sampai ia langsung membayar.
Dalam sengketa pada jual beli Showroom SAS motor dan konsep murobahah
tentang penundaan pembayaran dalam skripsi ini disimpulkan ada dua hal yang
perlu diperhatikan, yaitu:
1.
Adanya
nasabah yang dikenakan denda karena terlambat pembayaran dalam satu hari dikenakan
0,05% dari jumlah angsuran tiap bulan. Maka disimpulkan adanya denda 0,05% tiap
hari telah sesuai dengan Fiqih karena telah menjadi kesepakatan diawal
akad antara pembeli dan Adira di awal kontrak jual beli kredit.
Dalam hadits Rosululloh dijelaskan:
ومن عمر وبن الشريد عن ابيه قــــــال: قال رسول الله ص.م : لي الوا
جد يحل عرضة وعقو بته (رواه ابو داود وانسائي)
Artinya: Dan dari
amar bin asy-syarid, dari ayahnya, ia berkata, “Rosululloh SAW bersabda, ”orsng
ysng mmpunyai harta (mampu) untuk membayar hutang lalu menangguhnya pembayaran
itu tanpa ada udzur, maka diperbolehkan untuk mencela dan menghukumnya.” (HR.
Abu Dawud dan An-Nasa’i).
2.
Adanya
Adira mengambil sepeda motor secara paksa dari pebeli, setelah mendapat
peringatan tiga kali, maka dapa disimpulkan
tindakan itu tidak sesuai dengan Fiqih, karena pembeli telah
pailit atau bangkrut, dan pembeli berhak diberi penanggungan pembayaran unuk
melunasi sisa angsuran.
F.
Analisa Penulis
Menurut saya, dari pernyataan yang sudah di bahas diatas ada sebuah
kontroversi antara hukum syara’ dengan PT. Adira, karena ada sebuah prilaku
yang meleset dari syara’ atau fiqih dalam islam. Namun tidak semua yang keluar
dari fiqih, ada beberapa hal saja yang kurang pas dalam pandangan islam, dan
akad yang lain dilihat sudah sesuai dengan ketetapan hukum islam.
Tindakan yang kurang pas dengan fiqih dalam pembahasan diatas yaitu
tentang mengambil sepeda motor secara paksa dari pebeli, setelah mendapat
peringatan tiga kali, karna hal itu bisa merugikan bagi pembeli yang selama itu
berusaha membayar angsuran dan ada kendala ditengah-tengan perjalanan.
Menurut saya yang benar jika motor diambil oleh Adira, maka uang
angsuran yang sudah dibayarkan selama itu dikembalikan kepada pembeli, dan
Adira hanya mengambil denda yang selama angsuran tidak dibayarkan.
Kalopun tidak begitu lebih baiknya menurut saya bisa dilakukan
dengan cara memperpanjang waktu angsuran atau merubah jumlah angsuran sesuai
kondisi pembeli saat itu. Karna adanya penangguhan hutang seperti diatas sesuai
dengan Firman Alloh dalam surat Al-Baqoroh ayat: 287, yang berbunyi:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ۚ.........
Artinya: “Dan
jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan.... “







0 komentar:
Posting Komentar