Jumat, 15 Juni 2012

RESUME SKRIPSI jual beli motor bekas


ANALISIS FIQIH TERHADAP JUAL BELI MOTOR DI SHOWROOM SAS MOTOR KELURAHAN PURBOSUMAN KECAMATAN KOTA KABUPATEN PONOROGO

Resume Skripsi dibuat untuk memenuhi matakuliah (Metodologi Penelitian)

Dosen Pengampu :
AJI DAMANURI, M.E.I.
Dibuat oleh :
ARI CAHYO HARIYANTO: 210209068

FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDY MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO 2012
A.    Pengertan Jual Beli
Jual beli menurut lugowiyah adalah saling menukar atau pertukaran. Kata al bai’ yaitu menjal, mengganti atau menukar, al-bai’ dalam bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yakni kata assyira’ (beli). Dua kata ini masing- masing mempunyai makna dua, yaitu satu sama yang lainya bertolak belakang.
Menurut pengertian syari’at jual beli adalah; pertukaran benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak,yang satu menerima benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah di berikan syara’dan di sepakati.
Sedangkan, jual beli menurut terminologi, para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan, sebagaimana yang dikutip dalam bukunya rachmat syafi’i dinyatakan bahwa;
a)      Menurut ulama’ hanafiyah
مبادلة مال بمال على وجه مخصوص
Artinya; pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
b)      Menurut imam nawawi dalam kitab al- majmu’
مقابلة مال بمال تَمللِـيكًا
Artinya; Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
c)      Menurut ibnu qudamah dalam kitab al- mugni
مبادلة المال بالمال تمليكا وتملكا
Artinya;Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik.

Adapun jual beli menurut ulama’ malikiyah ada dua macam, yaitu jual beli yang bersifat umum dan jual beli yang bersifat khusus.
Jual beli dalam arti umum ialah suatu perikatan tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan kenikmatan. Perikatan adalah akad yang mengikat kedua belah pihak. Tukar menukar yaitu salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atau sesuatu yang ditukarkan oleh pihak lain. Dan sesuatu yang bukan manfaat ialah bahwa benda yang ditukarkan adalah zat (berbentuk), ia berfungsi sebagai objek penjalan, jadi bukan manfaat tukar menukar.
Jual beli dalam arti khusus adalah; ikatan atau tukar menukar sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelezatan yang mempunyai daya tarik, penukaranya bukan emas dan juga bukan perak, bedanya dapat direalisir dan ada seketika(tidak ditangguhkan), tidak merupakan utang baik barang itu ada dihadapan pembeli maupun tidak, barang yang sudah sudah diketahui sifat- sifatnya atau yang sudah diketahui terlebih dahulu.

B.     Dasar hukum jual beli
Jual beli disyari’atkan berdasarkan al-qur’an, sunnah, ijma’ yaitu;
a.       Landasan al- qur’an
واحل الله البيع وحرم الربوا
Artinya; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
b.      Assunah
سئل النبي ص.م اي الكسب اطيب؟ عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور
Artinya; nabi saw ditanya tentang mata pencaharian yang paing baik. Beliau menjawab, seorang bekerja dengan tanganya dan setiap jual beli yang mabrur. (hr bazar, hakim menyahihkan dari rifa’ah ibu rofiq).
Maksud mabrur dalam hadis diatas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
c.       Ijma’ ulama’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkan itu, harus dianti dengan barang lainya yang sesuai.

C.    Syarat dan rukun jual beli
a.         Rukun jual beli ada tiga yaitu;
Akad (ijab qobul), orang- orang yang berakat (penjual dan pembeli), dan ma’qud alaih (objek akad). Aqad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikaakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan, sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan (keridoan). Ridho direalisasikan dalam bentuk mengambil dan membeli atau cara lain yang dapat menunjukkan keridhoan dan berdasarkan ma’na kepemilikan dan mempermilikkan, seperti ucapan penjual: ak jual, aku berikan, aku milikan atau ini menjadi milikmu, atau memberikan harganya dan ucapan pembeli: aku beli, aku ambil, aku terima, aku rela, atau ambillah harganya.

b.        Syarat-syarat jual beli
Adapun syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan oleh jumhur ulama’ adalah sebagai berikut:
1.         Syarat orang yang berakal
Ulama’ fiqih sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat.
a.       Berakal.
b.      Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda.

2.         Syarat terkait dengan ijab qobul
Ulama’ fiqih menyatakan bahwa unsur utama jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak, dan juga syarat ijab qobul seseorang itu harus;
a.       orang yang mengucapkan telah balig dan berakal.
b.       Qobul sesuai dengan ijab.
c.       Ijab dan qobul itu dilakukan dalam satu majlis.

3.         Syarat barang yang diperjual belikan
Adapun syarat barang yang diperjual belikan adalah sebagai berikut:
a.       Barang itu ada atau tidak ada ditempat atau tidak ada ditempat, eapi pihak penjual, menyatakan kesanggupan untuk mengadakan barang itu.
b.      Dapat dimannfaatkan dan bermanfaat bagi manusia.
c.       Milik seseorang, barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak bolek diperjual belikan.
d.      Bila diserahkan saat akad berlangsug, atau pada waktu yang disepakati bersama pada waktu transaksi berlangsung.

4.         Syarat nilai tukar (harga barang).
Dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini, ulama’ fiqih membedakan asaman dengan asy’ir. Menurut mereka asaman harga pasar yang berlaku ditengah- tengah masyarakat secara aktual, sedangkan asy’ir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.


D.    Analisis Fiqih terhadap jual beli motor bekas di Showroom SAS Motor
Sepeda motor merupakan alat transportsi yang sangat di butuhkan padap masa sekarang. Hampir semua keluarga mempunyai sepeda motor lebih dari satu. Kebutuhan akan sepeda motor setiap hari akan meningkat terus. Hal ini membuat sebagian orang menggunakan peluang tersebut untuk mendirikan showroom jual beli sepeda motor sebagai mata pencahariannya. namun tingginya harga sepeda motor yang baru membuat sebagian masyarakat tertarik memiliki sepeda motor bekas. Salah saatu alasan sepeda motor bekas di minati oleh sebagian masyarakat adalah karena harga sepeda motornya lebih murah. Salah satunya showroom yang menyediakan fasilitas jual beli motor bekas adalah showroom SAS motor. Showroom SAS motor merupakan pusat jual beli sepeda motor bekas baik secara tunai maupun kredit.
            Praktik jual beli motor bekas di Showroom SAS motor ponorogo menurut hasil wawancara dengan ibu endah bagian bendahara ada dua bentuk jual beli yang dilakukan, yaitu jual beli tunai dan jual beli kredit. Jual beli tunai dilakukan dengan cara pembeli dapat langsung meembayar tunai motor tersebut sesuaidengan kesepkatan untuk memperoleh motor beserta surat-suratnyadan kwitansi pembelian, lalu pihak Showroom SAS motor akan mendapatkan uang dari pembeli.
Namun jika pembeli masih befikir- fikir dahulu mau melanjutkan jual beli motor atau membatalkanya, maka pembeli dapat membelikan DP (dwon payment) kepada Showroom SAS motor sebesar 0,05% dari harga jual, jika motor ada di Showroom SAS motor. Atau 60% dari harga jual sepeda motor. Jika motor dapat dibawa pulang oleh pembeli dengan masa tenggang waktu 3 sampai 7 hari.
Apabila jualbeli berlanjut, maka pembeli dapat menambahkan 95% dari harga jual untuk mendapatkan motor, surat- surat dan kwitansi pembayaran atau 40% dari harga jual untuk memperoleh surat- surat motor.
Apabila pembeli tidak melanjutkan jual beli dalam masa tenggang, maka DP 0,05% dari harga motor akan jadi milik Showroom SAS motor atau 0,05% dari DP yang diberikan (60% dari harga jual motor akan menjadi milik sas motor dan pembeli wajib mengembalikan motor yang dibawa dan hanya menerima 95% dari DP yang diberikan. Dengan demikian jual beli batal dilaksanakan.
Sedangkan jual beli secara kredit menurut hasil wawancara saudara lukman bagian marketing bahwa pembeli datang ke Showroom SAS motor untuk mendapakan motor yang di inginkan. Setelah dapat dan pembeli setuju dengan semua persyaratanya, maka terjadilah transaksi tersebut. Persyaratan itu diantaranya, membayar DP ke Showroom SAS motor sisa pembayaran jual beli sepeda motor di lunasi oleh Adira (lembaga pembiayaan), dalam bentuk pinjaman kepada pembeli. Kemudian syarat pembeli kepada adira yaitu menyerahkan KTP suami atau istri, kartu keluarga, pajak bumi bangunan dan rekening listrik. Pembeli juga harus bersedia di survey oleh pihak Adira untuk menentukan jumlah angsuran, waktu pelunasan dan pihak pembeli dengan Adira  sepakat melakukan kontrak pembiayaan.
Dengan kesepakatan tersebut pembeli dapat membawa motor tersebut dan Adira membayar lunas sisa pembayaran pembeli kepada Showroom SAS motor untuk mendapat surat- surat motor. Adira mendapatkan keuntungan 25% dari jumlah pembiayaan, Adira mendapat keuntungan 25% tersebut juga diketahui pembeli, kemudian diakhiri pelunasan angsuran dari jangka waktu yang disepakati, pembeli dapat membawa surat- surat motor dan pemberian berakhir.
Berdasarkan praktik jualbeli di Showroom SAS motor konsep jual beli dan murabahah, dalam skripsii disimpulkan bahwa praktik jual beli motor bekas Showroom SAS motor ada tiga macam, yaitu;

1.        Dalam jual beli tunai telah sesuai dengan fiqih karena telah memenuhi rukun dan syartnya, yaitu;
a.       Adanya penjual (pihak showroom sas motor).
b.      Pembali (orang yang membeli sepeda motor bekas).
c.       Objek jual beli (sepeda motor).
d.      Sighat (adanya pertukaran dari penjual yaitu sepeda motor, surat motor, dan kwitansi pembayaran sejumlah uang yang menjadi harga jual motor).

2.      Dalam jual beli tunai yang ditetapkannya bay’al urbun (uang muka) karena pembeli  belum mempunyai uang yang cukup untuk membeli sepeda motor. Uang muka yang ditetapkan Showroom SAS motor adalah 0,05% dari harga jual motor atau 60 % dari harga jual motor. Jika batal 0,05% dari harga motor atau 0,05% uang muka yang sudah diberikan akan menjadi milik Showroom SAS motor. Jika jual beli berlanjut, maka pembeli tinggal membayar 95% dari harga jual motor atau 40% dari harga jual motor. Masa tenggang yang diberikan Showroom SAS motor adalah 3 sampai 7 hari unuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya, jual beli seperti diatas sangat merugikan pembeli, karna tidak sesuai dengan fiqih karena:
a.       Menurut syafi’iyah, jual beli ‘urbun mengandung gharar (kesamaran) dan termasuk dalam memakan harta dengan jalan batil. Karena disyaratkan oleh penjual tanpa ada kompensasinya. Adapun memakan harta orang lain huumnya haram, sebagaimana firman Allah;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ.

Artinya; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu... (surat an-nisa; 29).

b.      Hadiah yang menunukkan keharaman jual beli dengan persekot yang berbunyi:
عن عمروبن شعيب عن ابيه عن جده قال: نهي نبي صــ.مـــ عن بيعٍ الْعُرْبَانِ.
Artinya; dari amir ibnu shu’aib dari ayahnya dari datuknya. Ia berkata, Nabi SAW melarang jual beli dengan persekot, (HR, ahmad nasa’i dan abu dawud).

c.       Ulama’ syafi’iyah mengatakan bahwa ‘illat dalam pelarangan ‘urban adanya dua syarat batal, yaitu:
1)      Syarat adanya pengembalian barang, apabila ia (pembeli) memilih tidak untuk meneruskan jual beli.
2)      Syarat memberikan hibah Cuma- Cuma (uang panjar yang telah diberikan kepada penjual).
3.        Dalam jual beli kredit, dalam skripsi menyimpulkan telah sesuai dengan fiqih karena telah terpenuhi rukun dan staratnya, yang diketahui adanya tiga pihak yang terlibat dalam murobahah li al- amri bi l- syira’ adalah;
a.       Nasabah (pembeli­).
b.      Pihak bank (Adira).
c.       Supplier (Showroom SAS motor).
Jual beli kredit ini dimulai karena pembeli belum punya uang untuk membeli sepeda motor, lalu pihak Showroom SAS motor memerintahkan pembeli untuk melakukan kerjasama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance. Pembeli dan adira melakukan kontrak pembiayaan untuk membeli motor yang diinginkan pembeli kepada Showroom SAS motor, dan pembeli akan membeli akan membeli motor tersebut dari adira dengan cara mengangsur san diakhiri  angsuran pembeli akan mendapatkan bukti kepemilikan motor tersebut dalam murobahah li al- amri bi l- syira’ adalah diketahui oleh pembeli harga pokok (asli) jual motor, keuntungan 25% dan harga jual yang diperoleh adira dan pembayaran dilakukan secara angsuran sesuai kemampuan financial pembeli.

E.     Analisis Fiqih terhadap praktik penyelesaian sengketa jual beli sepeda motor bekas di Showroom SAS motor
Sengketa yang terjadi di dalam jual beli di Showroom SAS motor menurut hasil wawancara dengan sdr. Lukman bagian marketing Adira adalah terdapat jual beli kredit. Hal itu muncul karena pembeli tidak membayar angsuran sesuai tanggal kesepakatan tiap bulan. Kejadian ini membuat pihak Adira memberi denda kepada pembeli tersebut. Denda tersebut yaitu:
1.      Denda 0,05% tiap hari dari jumlah angsuran jika terlambat dalam hitngan hari.
2.      Peringatan pertama dan denda 0,05% dari jumlah angsuran 30 hari untuk keterlambatan.
3.      Peringatan ketiga dan denda 0,05% dari jumlah angsuran kali 90 hari untuk keterlambatan dalam waktu 3 bulan. Bila pembeli tidak bisa membayar, maka motor akan diambil secara paksa oleh pihak Adira.

Menunda pembayaran hutang dalam kondisi pembeli mampu membayar, maka penjual dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan hutang dan mengklaim kerugian financial yang teerjadi akibat penundaan. Sehingga pembeli dapat dikenakan denda dan dicemarkan nama baiknya. Namun apabila pembeli telah pailit dan gagal menyelesaikan hutang karena benar-benar tidak membayr, maka penjual harus menunda tagihan hutang sampai ia langsung membayar.
Dalam sengketa pada jual beli Showroom SAS motor dan konsep murobahah tentang penundaan pembayaran dalam skripsi ini disimpulkan ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Adanya nasabah yang dikenakan denda karena terlambat pembayaran dalam satu hari dikenakan 0,05% dari jumlah angsuran tiap bulan. Maka disimpulkan adanya denda 0,05% tiap hari telah sesuai dengan Fiqih karena telah menjadi kesepakatan diawal akad antara pembeli dan Adira di awal kontrak jual beli kredit.

Dalam hadits Rosululloh dijelaskan:
ومن عمر وبن الشريد عن ابيه قــــــال: قال رسول الله ص.م : لي الوا جد يحل عرضة وعقو بته (رواه ابو داود وانسائي)
Artinya: Dan dari amar bin asy-syarid, dari ayahnya, ia berkata, “Rosululloh SAW bersabda, ”orsng ysng mmpunyai harta (mampu) untuk membayar hutang lalu menangguhnya pembayaran itu tanpa ada udzur, maka diperbolehkan untuk mencela dan menghukumnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

2.      Adanya Adira mengambil sepeda motor secara paksa dari pebeli, setelah mendapat peringatan tiga kali, maka dapa disimpulkan  tindakan itu tidak sesuai dengan Fiqih, karena pembeli telah pailit atau bangkrut, dan pembeli berhak diberi penanggungan pembayaran unuk melunasi sisa angsuran.

F.     Analisa Penulis
Menurut saya, dari pernyataan yang sudah di bahas diatas ada sebuah kontroversi antara hukum syara’ dengan PT. Adira, karena ada sebuah prilaku yang meleset dari syara’ atau fiqih dalam islam. Namun tidak semua yang keluar dari fiqih, ada beberapa hal saja yang kurang pas dalam pandangan islam, dan akad yang lain dilihat sudah sesuai dengan ketetapan hukum islam.
Tindakan yang kurang pas dengan fiqih dalam pembahasan diatas yaitu tentang mengambil sepeda motor secara paksa dari pebeli, setelah mendapat peringatan tiga kali, karna hal itu bisa merugikan bagi pembeli yang selama itu berusaha membayar angsuran dan ada kendala ditengah-tengan perjalanan.
Menurut saya yang benar jika motor diambil oleh Adira, maka uang angsuran yang sudah dibayarkan selama itu dikembalikan kepada pembeli, dan Adira hanya mengambil denda yang selama angsuran tidak dibayarkan.
Kalopun tidak begitu lebih baiknya menurut saya bisa dilakukan dengan cara memperpanjang waktu angsuran atau merubah jumlah angsuran sesuai kondisi pembeli saat itu. Karna adanya penangguhan hutang seperti diatas sesuai dengan Firman Alloh dalam surat Al-Baqoroh ayat: 287, yang berbunyi:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ۚ.........
Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.... “

0 komentar:

CAH LAMPOENG