REKSADANA SYARI’AH
ARI CAHYO HARYANTO
NIM;
210209068
Belajar dari krisis tahun 2008 membuat banyak
orang mempertanyakan system ekonomi kapitalis yang selama ini dianggap paling
hebat ternyata bisa ambruk juga. Efek krisis ekonomi yang dimulai dari Negara
AS sebagai pusat ekonomi kapitalis menjalar ke semua negara termasuk Indonesia.
Akibat dari krisis tersebut beberapa negara mulai mencari system ekonomi yang
ideal yang dapat menggantikan system ekonomi kapitalis, dan mereka menemukan
system ekonomi Islam atau syariah adalah system ekonomi yang ideal.
Reksa Dana Syariah
Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu
kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham
syariah, obligasi syariah (sukuk). Lalu apa bedanya dengan yang konvensional?
Apakah ini sama-sama menguntungkan? Apakah hanya terbatas dengan masalah halal
haram saja?
Dalam tulisan kali kali ini saya hanya membahas
tentang Reksa Dana Syariah terlebih dahulu, supaya kita bisa mengenal lebih
dekat dengan instrumen investasi Reksa Dana Syariah.
Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan
reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi
merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan
pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan
berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan
dan bermanfaat bagi sesama.
Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan
instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang
diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang
bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode
akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat
Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru
7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun
(3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp 1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp 2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing)
213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9
emiten, Total Daftar Efek Syariah 225 Emiten.
Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni
hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi
rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total
utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82
persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang
45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya
dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan
lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat
dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
Alasan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut macam-macam alasan orang untuk
berinvestasi di Reksa Dana syariah: ingin berinvestasi di pasar modal tapi
waktu terbatas, ingin berinvestasi tapi pengetahuannya masih belum memadai,
sementara kebutuhan investasi tidak boleh ditunda-tunda, kurang akses atas
informasi yang tersedia dipasar modal, ingin mempunyai return yang
optimal atau bahkan mengalahkan return pasar namun dana yang terbatas, ingin
diversifikasi investasi, ingin memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah atau
panjang dan kesemuanya itu untuk mencapai kebebasan financial secara syariah,
ingin berinvestasi tapi sesuai dengan tuntunan agama, alasan lainnya karena
syariah memberikan tingkat stabilitas yang tinggi, dll.
Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah
Berikut beberapa keuntungan jika berinvestasi
pada reksa dana syariah antara lain:
- Kemudahan berinvestasi Banyak perusahaan
manajer investasi/Asset Management dengan minimum pembelian Rp 100.000 - Rp
250.000 anda sudah bisa berinvestasi di Reksa Dana. Saat ini produk reksa dana
syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana.
-Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di
bidangnya Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksa dana.
Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer investasi.
Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat
permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit
& proper test oleh BAPEPAM&LK untuk manajemen perusahaan dan
secara berkala juga diaudit oleh BAPEPAM&LK; mempunyai SDM yang handal
untuk mendukung setiap unit kerja di perusahaan manajer Investasi, dan tentunya
SDM tersebut harus mengerti tentang syariah dan pengelolaan investasi secara
syariah.
-Diversifikasi Investasi
Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.
Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portfolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. Pola diversifikasi semacam itu mensyaratkan nilai portfolio investasi yang tinggi.
Lalu bagaimana dengan kita yang memiliki dana
terbatas? Reksa Dana adalah solusinya. Karena hakikatnya Reksa Dana adalah dana
yang dihimpun dari orang-orang yang menginginkan investasi maka menghasilkan
dana kelolaan yang besar. Dan hasil dari investasi yang optimal tersebut lalu
dibagikan kepada investor sesuai dengan porsi investasinya tentu saja setelah
dipotong oleh biaya-biaya yang telah disyaratkan oleh Manajer Investasi.
Biaya-biaya ini pun tak besar karena untuk biaya pun tanggung renteng sesuai
dengan porsi investasinya dan meniadakan biaya yang tak perlu lainnya jika
investasi tersebut dilakukan seorang diri oleh investor. Ini salah satu
sebabnya kinerja Reksa Dana lebih optimal dibanding jika investor harus
berinvestasi sendiri.
- Likuiditas yang tinggi Apabila investor ingin
menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain
ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik
kapan saja.
- Biaya investasi cenderung rendah Jika investor
bertransaksi saham sendiri perhatikan biaya yang dibebankan oleh sekuritas
seperti biaya transaksi minimal kisarannya adalah Rp 10.000-Rp 15.000. Namun
ada juga yang membebankan keseluruhan biaya transaksi dan ada yang per
saham. Selain itu jika kita menginginkan untuk melakukan transaksi obligasi
syariah (Sukuk) maka nilai yang investasi yang ditawarkan minimal Rp 1 miliar
kalaupun ada Sukuk Ritel (SUKRI) maka pembelian 1 unit minimal Rp 5 juta.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana jika anda menginginkan investasi rutin dibawah
Rp 5 juta maka anda tidak bisa membeli Sukuk maupun Sukri.
Untuk Deposito jika dana anda dibawah Rp 500 juta
maka anda hanya diberikan rate counter yang saat ini ada dikisaran 5,5
persen-6,5 persen belum dipotong PPh final 20 persen. Lalu bagaimana dengan
Anda yang mempunyai dana sekitar Rp 100.000-Rp 1.999.900 maka Anda hanya bisa masuk
tabungan dan tabungan berjangka dengan bagi hasil 2 persen-3 persen (untuk
tabungan) dan 4 persen untuk tabungan berjangka sudah terkunci (lock)
sekian tahun (tergantung kebijakan bank) lagi-lagi terpotong PPh final 20
persen.
Bandingkan dengan inflasi yang saat ini ada
dikisaran 4,61 persen. Untuk Deposito diatas Rp 500 juta bank bisa memberikan
bagi hasil 9 persen gross. Bandingkan jika yang mengelola adalah
manajer investasi maka biaya investasinya akan rendah dengan hasil yang
optimal.
-TransparansimInformasi
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet).
-LebihxAmanxdanxStabil
Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
- Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) Seperti telah dijelaskan diatas, rasio dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan utang tidak boleh lebih besar dari modal. Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada. Dengan demikian melalui mekanisme rasio kuantitatif, Reksadana Syariah terselamatkan dari penurunan NAB yang tajam. Untuk Obligasi Syariah dengan mekanisme underlying (ada nilai pokok yang dijadikan dasar penerbitan obligasi), investor dengan sendirinya merasa yakin bahwa obligasi syariah relatif aman sehingga banyak diinginkan oleh investor baik yang mengharuskan portfolio investasinya di syariah maupun tidak (konvensional). Umumnya yang memegang obligasi syariah adalah institusi syariah dan mereka pada umumnya memegang sampai tanggal jatuh tempo (hold to maturity) sehingga gejolak harganya (volatilitas) nya relatif stabil.
Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama.
- Membantu perekonomian bangsa
Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan.
Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran
Kesimpulan
Bagi umat muslim landasan akan pentingnya
berinvestasi antara lain berdasarkan hadist: ”Allah akan memberikan rahmat
kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara
sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya.
[HRMuslim&Ahmad]”
Reksa Dana Syariah Terbatas hanya
masyarakat muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan
”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip
kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar
kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.
Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam
Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab
agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah
khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat,
Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan
mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan
keuangan dan Investasi.
Lebih dari itu di London sudah terlebih dahulu
ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada Dow Jones
Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara dengan
penduduk muslim terbesar di dunia.
Jadi sekarang selamat berinvestasi reksadana
syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda, tentukan tujuan keuangan dan
jangka waktu investasinya setelah itu mulailah lakukan investasi beerdasarkan
klasifikasi diri anda sesuai butir butir diatas dan selamat menikmati hasilnya.
Jadikan syariah sebagai way of life apapun suku anda, apapun agama
anda dan suku anda. Kecil bersenang-senang, muda bekerja & investasi, tua
sejahtera, meninggal masuk surga. (Rosinu, Syaria Expert, Partner TGRM
Perencana Keuangan)[1].







0 komentar:
Posting Komentar